Disclaimer Update: 29 Agustus 2022. 07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus. Otonomi Khusus dalam rangka memberikan keadilan bagi masa depan Indonesia yang lebih. 1 pt. Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. Profil Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Profil Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Profil Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Format desentralisasi heterogen (asimetris) dijadikan alternatif kebijakan dalam mengatasi tantangan keberagaman di Indonesia. baik sehingga masyarakatnya merasakan kesejahteraan . DANA OTONOMI KHUSUS DANA KEISTIMEWAAN DANA OTONOMI KHUSUS (DANA OTSUS): Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otsus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang otsus Aceh, Papua, dan Papua Barat. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus – Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur ddengan undang-undang”. Otonomi Khusus yang diberikan kepada daerah khusus merupakan bentuk realisasi dari amanat ps. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Hal ini dilaksanakan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Otonomi khusus bagi NAD, DIY, dan. 06 Oktober 2023. nomor 29 tahun 2002. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Dana ini diberikan setiap tahun lewat skema APBN. Daerah khusus adalah daerah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Otonomi khusus di Papua sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, dan otonomi khusus Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sebagai solusi politik, solusi hukum, dan solusi mewujudkan kesejahteraan untuk menyelesaikan pergolakan keamanan yang menginginkan pemisahan dari NKRI,. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kedua UU No. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 Whatsapp: 0811-8612-369 E-mail: [email protected] Daerah adalah kewenangan Daerah untuk. Daerah otonomi khusus merupakan daerah yang mendapatkan kewenangan khusus dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Untuk pelaksanaan kegiatan FGD Evaluasi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dapat disaksikan kembali pada kanal youtube. Wedakarna juga membahas bahwa ia setuju tentang UU Provinsi Bali dan ia dan rekan-rekan senator lainnya akanA T A S UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG. Jakarta. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Mengingat. Sehingga dengan ditetapkannya satu aturan dari pemerintah pusat, belum tentu dapat menjawab tuntutan dari semua masyarkat di daerah-daerah yang berbeda. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU No. Melalui otonomi khusus harus diberlakukan kebijakan yang melindungi, berpihak pada, dan memberdayakan orang asli Papua. 4. Kewenangan khususnya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai otonomi khusus yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Padahal, otonomi khusus bagi Provinsi Aceh sudah berlangsung sejak tahun 2006 dan pemberian dana otonomi khusus telah diberikan sejak tahun 2008. Daerah yang termasuk diberikan otonomi khusus yaitu daerah provinsi Papua dan provinsi Nagroe Aceh Darussalam. Pasca-reformasi, saat ini ada 3 daerah provinsi dengan status otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh. Edisi 53 April 2018 2 7Yamin adalah tokoh yang menggagas ide pemerintahan daerah, dalam sidang BPUPKI 29 Mei 1945. Daerah ini memiliki otonomi khusus atau yang biasa disebut keistimewaan Yogakarta. UU itu sebelumnya telah disetujui dalam. Berdasarkan lembaran rancangan. 6. 12. 60% 0% (Dana Otsus) · UU No. Daerah di Indonesia memang memiliki hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonominya masing-masing. 8 Metode-Metode Analisis. Daerah otonomi khusus (otsus) adalah daerah-daerah yang mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsanya sendiri, prakarsa ini berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat daerah tersebut. Yang termasuk kedalam otonomi khusus adalah daerah Jakarta dan Papua, daerah-daerah tersebut memiliki alasan tersendiri hingga mendapat status khusus. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah. Otonomi adalah sebuah tatanan ketatanegaraan. Dana Otonomi Khusus adalah penerimaan khusus Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaanPasal 1. 07/2022 tentang. Fungsi lain dari otonomi khusus adalah untuk menjaga keutuhan negara, hal ini dikarenakan setiap daerah mempunyai kebutuhan dan kategori sejahtera yang berbeda-beda. 35 Tahun 2008, adalah sebuah hasil kompromi politik antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berkepanjangan sejak tahun 1962. Dana otonomi khusus atau dana otsus yang dimaksud Tina adalah bantuan hibah pemerintah pusat kepada pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang menyandang status otonomi khusus. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat maka presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. Pemberian otonomi khusus bagi rakyat Papua adalah bentuk perhatian pemerintah NKRI kepada rakyat Papua. 2. Sistem dan tujuan Pemerintahan Daerah. undang‑undang republik indonesia. Otonomi Khusus Papua adalah sebuah aturan atau kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Papua dalam upaya meningkatkan pembangunan. maka muncul Undang-Undang No. Daerah otonom adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. 2. Sosiologi Info – Sebutkan Lima Daerah di Indonesia yang Menyandang Status Otonomi Khusus atau Istimewa. 5. bahwa ketentuan mengenm penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi. Mengatasi keterisolasian dan kesenjangan. Jakarta (SIB) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Sumber gambar, Dok. Beberapa hal yang menjadi konsep diajukan untuk mendapat otonomi khusus adalah kewenangan menyangkut urusan pemerintahan meliputi 2 Hal tersebut sempat mengemuka dan menjadi temuan, karena belum adanyaMenurut para Pemohon, dalam Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maksud Pasal 28 ayat (1) adalah untuk memproteksi penduduk lokal di Papua agar selalu terwakili pada lembaga legislatif di daerah Provinsi Papua. Oleh: Anggara Bacaan 2 Menit Hukumonline. Sedangkan. Otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak pertama kali berlaku pada 2008 hingga 2022 kini berjalan hampir 15 tahun. - Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. Pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Otsus Papua) didasarkan pada UU No. autos. Di Indonesia sendiri daerah yang mendapatkan otonomi khusus. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tujuh hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah. Semua pihak tidak boleh lupa, bahwa Otonomi khusus Papua adalah kebijakan afirmatif yang diberikan negara. Karena esensi otonomi khusus adalah untuk menyejahterakan rakyat," kata dia. 226 J U R N A L M ED IA HUK UM ABSTRAK Sejak Indonesia menjadi negara yang berdaulat, perbatasan sudah menjadi masalah yang bahkan belum menemukan titik terang sampai sekarang. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan. Pengertian “otonom” secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. go. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Hal ini dilakukan lantaran luasnya daerah Indonesia yang memiliki perbedaan di masing-masing daerah. Salah satu pertimbangan dibentuknya UU ini adalah Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan Otononi Khusus (Otsus) untuk menjalankan suatu pemerintahan daerah yang bersifat mandiri sesuai dengan amanah Pasal 18B UUD 1945. Keempat Pemerintah daerah Istimewa Khusus Yogyakarta memberikan Otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Kota Yogyakarta dengan alasan Yogya merupakan daerah kesultanan dan budayah pemerintahan yang berbeda dari Provinsi lain di Indonesia[7]. Tapi tahukah Anda apakah itu daerah otonomi khusus? Daerah otonom adalah suatu daerah yang diberikan hak, wewenang, tanggung jawab agar dapat. Otonomi Khusus oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia diantaranya akan Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam. 18b (1) UUD 1945, yang menuangkan secara eksplisit bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Abstract. Dalam UU No. DANA OTONOMI KHUSUS TA 2020 DANA OTONOMI KHUSUS TA 2021 KEBIJAKAN UMUM Memperbaiki tatakelola Dana Otsus & DTI dgn memperkuat peran APIP. 35). Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 khusus adalah perda provinsi NAD sebagai pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Pemerintahan Aceh. Di dalam undang-undang tersebut, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan. Apa saja nama daerah tersebut, jelaskan, tuliskan, uraikan ! Berikut simak dulu pembahasan dan penjelasan dibawah ini dengan seksama agar dapat memahami materi pembelajaran soal pertanyaan diatas. Yogyakarta dijadikan. id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan, Otonomi Daerah sangat penting bagi pembangunan. Tapi tetap ada ruang bagi Jakarta untuk menjadi daerah otonomi khusus misal menjadi pusat pertumbuhan ekonomi atau pusat bisnis,” ungkap Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa. I Yogyakarta berfungsi untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Dan yang menjadi fokus utama pada penelitian ini adalah kebijakan otonomi khusus (otsus) terhadap pem-bangunan pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Manokwari Selatan. Secara arti otonomi daerah khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi tertentu, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri,. Asas Pemerintahan Daerah; 3. JAKARTA, KOMPAS. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 000(tiga ratus tujuh puluhlimamiliarseratustujuhpuluhdelapanjutatujuhratus sembilanbelasriburupiah);Di Indonesia, daerah yang diberi wewenang khusus salah satunya adalah Aceh. Sebagaimana diketahui,. Berdasarkan Pasal 1 Perpu No. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua; c. Sihotang dalam bukunya berjudul “Sejarah Singkat Kota. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsiprovinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Latar Belakang Otonomi Khusus dalam hukum internasional telah diakui sebagai cara untuk. Keistimewaan dan kekhususan Aceh merujuk pada tiga undang-undang yang pernah disahkan, yaitu pertama UU No. Menurut Undang-Undang No. Dengan demikian, otonomi daerah adalah daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengatur dan menjalankan pemerintahannya sendiri. 5. Provinsi Papua Barat. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk didalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 6. Tahun 2021, dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat yang selama ini digelontorkan Pemerintah Pusat dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan berakhir. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. kebijakan otonomi khusus yang dirumuskan oleh Tim Asistensi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua saat itu yang dipedomani dalam Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Solossa, Perviddya, 2000) [4], adalah sebagai berikut : Pertama, penerapan desentralisasi pemerintahan Otonomi Khusus merupakan3. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Sehingga otonomi daerah khusus diberlakukan di Papua dan Papua Barat. . Terkait aturan Aceh. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yangFoto: PIUS ERLANGGA. Surakarta. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik. Dalam UU ini, DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan. ABSTRAK PERATURAN. Undang-Undang Nomor 9 Tahun. Dana alokasi khusus. Dokumen ini berisi kebijakan dana otonomi khusus dan dana keistimewaan tahun 2021 yang diberikan kepada daerah-daerah tertentu di Indonesia. Inti dari otonomi khusus adalah kepercayaan pusat . Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua; c. Alasan pemerintah, perubahan kedua Otsus ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu: Pertama Pasal 1 huruf (a), “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus”, diubah redaksinya menjadi “Provinsi Papua adalah Provinsi Provinsi di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus”. Sub sektor pertambangan, utamanya tembaga sangat dominan dalam membentuk PDRB di Provinsi Papua. UU no 29 tahun 2007 14. Adapun masalah yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Asas. Seperti disebut sebelumnya, di Indonesia ada lima daerah yang menyandang otonomi khusus dan istimewa yang ditetapkan melalui Undang-undang (UU). Contohnya perlakuan khusus untuk daerah Aceh yaitu diberlakukannya pene-rapan syariat Islam. Definisi (1): dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tak bisa disamakan dengan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK. 5. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi kebijakan. Menurut Pasal 1 huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada daerah khusus, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. go. · Qanun 2/2008 Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015. Namun teruntuk Aceh sendiri, selain diberikan kekhususan dengan adanya otonomi khusus, Aceh juga merupakan daerah istimewa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Dalam beleid tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon dana alokasi umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun. 5. go. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat c. Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. s. 9. 1 minute. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sepanjang frasa ”berdasarkan peraturan perundangundangan” adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali frasa ”berdasarkan peraturan perundang-undangan” dalam. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 juncto jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan otonomi khusus, yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan. UMUM Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus, bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki keragaman suku dan lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) bahasa daerah serta dihuni juga oleh suku-suku lain di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, diamanatkan bahwa kebijakan pembagian dana dalam rangka otonomi khusus adalah. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian putusan MK dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (14/7) yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat. Temuan, interpretasi, dan ringkasan yang dinyatakan atau disampaikan adalah pandangan pribadi penyusun. Jelaskan apa yang dimaksud dengan wilayah Transmigrasi! keberadaan otonomi khusus dapat berpotensi menimbulkan permasalahan dalam negara kesatuan. 1 M Rifqinizamy Karsayuda, Pembentukan Partai politik lokal Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Malang, Ub Press, 2013, Hlm. Otonomi khusus. Memperhatikan dinamika implementasi kebijakan Dana Otsus Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh serta pemberian Dana Otsus Papua dan Papua Barat. Dana Otonomi Khusus Q #3: Adakah batasan spesifik atas penggunaan Dana Otsus dan DTI? • Ya, Dana Otsus dan DTI tidak dapat digunakan untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas, kecuali jika hal tersebut melekat pada kegiatan, seperti honorarium narasumber atau panitia kegiatan. Hal ini sesuai dengan. sepenuhnya terwujud. Dengan adanya otonomi khusus tersebut, Provinsi Papua memiliki kewenangan yang lebih luas. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat. Provinsi Papua pada akhirnya diberlakukan otonomi khusus berdasarkan UU Otsus Papua tersebut. Papua dan Prov. A. merupakan hukum adinistrasi luar biasa atau hukum administrasi khusus. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi - Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. banyak kata sekaligus, sistem hanya akan mencari kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Negara mengakui dan. Maksudnya, yaitu untuk memberdayakan daerah, termasuk didalamnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.